Lembaga K.P.K, Kecamatan Hibala Resmi Terbentuk

Hibala, 20 April 2020. Pimpinan Kecamatan (PIMKET) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga  K.P.K), Kecamatan Hibala resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nasional Nomor : 02.0408.01-PK/SK/PIMNAS/LEM-K.P.K/IV/2020 tertanggal 20 April 2020,  Tentang Struktur Pimpinan Kecamatan  (PIMKET) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan – Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2022.

Struktur Pimpinan Kecamatan LEMBAGA K.P.K Kecamatan Hibala, Periode 2020-2022

Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), Advokat. Indranas Gaho membenarkan bahwa Lembaga K.P.K di Kecamatan Hibala resmi telah terbentuk dan menyusul beberapa Kecamatan lain di wilayah Kabupaten Nias Selatan segera akan terbentuk juga. Pimpinan Nasional juga telah memerintahkan kepada Pimpinan Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala untuk menyampaikan Laporan Keberadaan Lembaga K.P.K kepada camat setempat untuk diketahui bahwa telah terbentuk Lembaga K.P.K di Kecamatan Hibala, hal tersebut guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mengurus surat keterangan domisili keberadaan Lembaga K.P.K di Kecamatan Hibala.

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) merupakan Lembaga Masyarakat Anti Korupsi yang bergerak dalam bidang Pengungkapan, Pemberantasan dan Pelaporan/Pengaduan segala dugaan tindak pidana korupsi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia sesuai perintah pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hak Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-X/2012, 8 Januari 2013   Jo 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013.

Ketua Pembina Lembaga K.P.K Hibala Sirus Bidaya mengatakan bahwa kami jajaran Pimpinan Kecamatan Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala siap bekerja dalam satu komando apalagi Lembaga K.P.K adalah Lembaga yang dipimpin oleh Putra Kecamatan Hibala sendiri yaitu Bapak.Advokat.Indranas Gaho di Jakarta,  dengan Akta Pendirian Nomor. 04, tanggal 24 November 2017 oleh Notaris Eka Verawaty S.H.,M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.0017001-AH.01.07 Tahun 2017 dan telah terbentuk ditingkat Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Keterangan Keberadaan Lembaga Nomor : 220-281/BKB.P/II/2020, tertanggal 18 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara dan juga telah terbentuk di tingkat Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Lembaga, Nomor : 220/79/BKBP/2019, tertanggal 19 Februari 2019  yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Nias Selatan.

Kanan.Wakil Sekretaris, Ketua Pembina, Camat Hibala, Ketua Badan Pengurus, seusai Koordinasi Laporan Keberadaan Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala

Adapun visi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) adalah  Lembaga ini Mewujudkan Indonesia sebagai Negara yang bersih dan Komitmen dengan sikap Perang Terhadap Korupsi. Adapun Program Prioritas Lembaga secara Nasional, antara lain : Pegawasan pengelolaan APBN-APBD-APBDes oleh Pemerintah dan swasta, Investigasi, Penelitian dan klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pelaporan/Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK, POLRI dan Kejaksaan, Pemberian bantuan dan konsultasi hukum cuma-cuma bagi pencari keadilan korban tindak pidana korupsi, Menyelenggarakan Pelatihan, seminar dan lokakarya Anti Korupsi, Mengadakan kerjasama Pemberantasan Korupsi dengan semua Pihak, Mengajukan Praperadilan atas Perkara yang di SP3 oleh Penegak hukum.

Surat Keterangan Keberadaan Lembaga K.P.K
Kecamatan Hibala

Ketua Pengurus Pimpinan Kecamatan Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala, Hiburan Bunawolo menegaskan bahwa  “Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) khususnya  Pimpinan Kecamatan Hibala mempunyai satu tekad, agar  melaksanakan Visi dan Misi Lembaga ini secara profesional, mempunyai  kualitas kerja yang nyata, serta mengungkap fakta-fakta yang merugikan  Negara, memberantas praktek-praktek korupsi dan melaporkan dugaan Tindak  Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan  Korupsi/Kejaksaan/Kepolisian,” Dalam waktu dekat kami siap melakukan Audiensi  kepada Bapak Kapolres Nias Selatan dan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Teluk Dalam guna membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan baik tentang sinergisitas  Pengaduan dan pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kecamatan Hibala.tegasnya.

Pimpinan Kecamatan Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala bersama Kepala Desa Eho
Seusai pengambilan Surat Keterangan Domisili
Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala

Pimpinan Kecamatan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K)  Kecamatan Hibala memiliki agenda cepat yaitu Pelantikan dan Pengukuhan oleh Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Bapak. Donald Panggabean,S.E, yang kemungkinan besar akan  dihadiri oleh Pimpinan Nasional Lembaga K.P.K dari Jakarta. Secara online melalui WhatsApp Group Pimpinan  Kecamatan mulai dibekali  dengan berbagai pengetahuan tentang metode penanganan korupsi guna mempersiapkan Pimpinan dan  jajaran Lembaga K.P.K Kecamatan Hibala dalam menghadapi medan perjuangan serta siap melaporkan/mengadukan para koruptor kepada Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. (team/red)