Kota Depok, 14 Mei 2020.
Pimpinan Daerah (PIMDA) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), Kota Depok – Provinsi Jawa Barat, Periode 2020-2022 resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nasional Nomor : 03.13.01.01-PD/SK/PIMNAS/LEM-K.P.K/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 https://lembagakpk.com/kota-depok/. Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), Advokat. Indranas Gaho membenarkan bahwa Lembaga K.P.K di Kota Depok, Periode 2020-2022 resmi telah di sahkan kembali. Sebagaimana diketahui bahwa Pimpinan Daerah Kota Depok, Periode 2018-2020 telah berakhir masa jabatannya pada bulan April 2020 sehingga Jajaran Pimpinan yang lama telah bermusyawarah sehingga terpilihnya jajaran Pimpinan yang baru untuk periode 2020-2022 yaitu Ketua terpilih yaitu RONANDO SIALLAGAN,.S.H dengan Ketua Pembina LETDA.TNI (PURN) MARUDUT SIBARANI serta Penasehat Hukum Pimpinan Daerah Kota Depok yaitu : NIKODEMUS RAWULUNUBUN,.S.H,.M.H, JULIANTA SEMBIRING,.S.E,.S.H, ANTONIUS ANANIAS ATY BOY,.S.H dan ONESIUS GAHO,.S.H. Pimpinan Nasional juga telah memerintahkan kepada Pimpinan Lembaga K.P.K Kota Depok untuk segera menyampaikan Laporan Keberadaan Lembaga K.P.K kepada Kesbangpol guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pimpinan Daerah
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi
Kota Depok 2020-2022
Pada Surat Tugas Pimpinan Daerah Kota Depok yang dikeluarkan oleh Pimpinan Nasional, terdapat beberapa tugas pokok yang akan dijalankan, diantara-nya :
- Mengadakan Pemantauan dan Pengawasan, investigasi dan penelitian terhadap Seluruh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan;
- Melakukan Pelaporan/pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK/KEJAKSAAN/POLRI dan/atau instansi Negara yang diberi kewenangan untuk itu demi terwujudnya Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Menegakkan Hukum, Keadilan dan Kebenaran melalui Praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Lembaga Penegak hukum;
- Mengadakan pengawalan terhadap program dan kebijakan Pemerintahan, pelaksanaan APBN, APBD, dan APBDes serta pihak swasta pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keuangan Negara;
- Melakukan kegiatan edukasi, pendampingan dan advokasi terhadap korban tindak pidana korupsi hingga pada upaya hukum dengan tetap berpedoman sebagaimana diatur dalam Ketentuan Lembaga K.P.K dan peraturan perundang-undangan;
Poin-poin tugas tersebut diatas tidak terlepas dari fungsi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) merupakan Lembaga Masyarakat Anti Korupsi yang bergerak dalam bidang Pengungkapan, Pemberantasan dan Pelaporan/Pengaduan segala dugaan tindak pidana korupsi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia sesuai perintah pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hak Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-X/2012, 8 Januari 2013 Jo 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013. (Team_Lemabaga K.P.K)